Rabu, April 1, 2026
spot_img

SIDANG KOMEDIAN AKELOY YANG VIRAL DI YOUTUBE

Globalnews9.id || Bangkalan – Sidang Kelanjutan perkara terhadap komidian Akeloy yang berjudul “Guru Tugas 1 dan 2) yang sempat menggemparkan jagat maya, kini jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Kuasa hukum 3 (tiga) tersangka Komedian Akeloy Productions, Nadianto saat diwawancarai media.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negri Bangkalan membacakan dakwaan terhadap 3 (tiga) tersangka ber Inisial, S, Y dan A, yang mana dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum tersangka dijatuhkan 2 (dua) pasal, yakni; pasal 27 ayat 1 tentang asusila, Dan pasal 28 ayat 2 tentang isu unsur sara.

Kasus tersebut telah memasuki sidang eksepsi terhadap tiga tersangka yang dikuasakan kepada kuasa hukum 2 (dua) orang salah satunya adalah Nadianto, sidang digelar pada hari Selasa sekira Pukul 14.10 Wib di Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan.

Kuasa Hukum Akeloy Productions, Nadianto menyampaikan, bahwa eksepsi pada hari ini guna untuk menepis pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada minggu lalu.

Disinggung soal pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 2 minggu lalu yang disangkakan oleh Jaksa penuntut Umum kepada tersanka, ia menerangkan pasal itu ditepis oleh kuasa hukum Akeloy Productions karena pasal itu tidak ada.(Hamid)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments