Globalnews9.id || Surabaya Polrestabes Surabaya menggelar konferensi Pers Rilis di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 Wib,perihal hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak bulan November hingga bulan Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Surabaya berhasil mengungkap dengan total barang bukti Narkotika dalam jumlah besar. Jumat (7/2/25)
Kapolrestabes Surabaya Kompes Pol Luthfie menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus, dari jumlah tersebut, sekitar 30% di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya, Sabu sebanyak 2,47 kg, dan Ganja sebanyak 10.850 gram, serta pil Ekstasi sebanyak 10.323 butir, Alhamdulillah dengan memperkirakan jumlah Narkoba yang kami sita ini setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.” ucap Kombes Pol Luthfie.
Dalam pengungkapan kasus terbesar ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 498 kg Narkoba pada 27 Desember, yang berawal dari informasi masyarakat, kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari luar pulau yaitu Sumatera.
Selain itu, dalam kasus lain, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menyita 10.323 butir Ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar Narkoba yang masih beroperasi. dan juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.” pungkas Kombes Pol Luthfie.
( londo)