Globalnews9.id || Gresik Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan tahap VI di kediamannya Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, 20/07/2025.
Sosialisasi ini membahas dua regulasi penting yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), serta Peraturan Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyakit menular, khususnya HIV/AIDS, serta pentingnya peran aktif warga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut. Dalam paparannya, Kamjawiyono menekankan pentingnya deteksi dini, edukasi kesehatan, dan penghapusan stigma terhadap penderita HIV/AIDS.
“Perda ini bukan hanya untuk menjadi bacaan, tapi harus dijadikan pedoman bersama. Kita semua punya tanggung jawab dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Kamjawiyono di hadapan warga yang hadir.
Turut hadir dari Puskesmas Karangandong (Dr Hilda) sebagai narasumber yang memberikan edukasi dan menjawab pertanyaan warga terkait implementasi kedua perda tersebut. Anggota PAC,
Anggota dan ketua ranting se Kecamatan Driyorejo.
Kegiatan berlangsung dengan antusias, diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, pemuda, hingga perangkat desa. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sumput semakin sadar dan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan lingkungan, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menekan penyebaran penyakit menular. (Nur)