DIDUGA TERSANGKA JUDI SABUNG AYAM DILEPAS KINERJA POLRES BANGKALAN DI PERTANYAKAN

Bangkalan,Globalnews9.id – Dugaan adanya praktik “tangkap lalu lepas” terhadap terduga pelaku judi sabung ayam di Dusun Sogeh, Desa Baengas, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan. Jika informasi tersebut benar, publik menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian patut dipertanyakan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penangkapan sebagai formalitas, tetapi juga memproses setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan adanya tersangka yang dilepaskan tanpa penjelasan resmi berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Karena itu, setiap penanganan perkara diharapkan dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi ataupun dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bangkalan terkait dugaan pelepasan terduga pelaku sabung ayam di Dusun Sogeh, Desa Baengas. Oleh sebab itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolres Bangkalan maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang.

” Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Bangkalan untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Penjelasan resmi sangat penting agar tidak berkembang opini liar yang dapat merugikan semua pihak.” Pungkasnya.

EDITOR:TEAM MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *