Globalnews9.id || Gresik Atek Riduan anggota DPRD Komisi II dari Fraksi GOLKAR menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (29/6/2025) pagi, di kediamannya Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Acara tersebut sebagai upaya mendorong sinergi antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Atek menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berkeadilan. Melalui fasilitasi kemitraan usaha, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pasar, pembiayaan, teknologi, hingga pelatihan usaha.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat, terutama pelaku usaha lokal, memahami hak dan peluang mereka untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar. Perda ini akan memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujar Atek.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif serta menciptakan aturan yang mendorong terciptanya kemitraan yang adil dan saling menguntungkan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan juga diatur agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Turut hadir sebagai narasumber Trisno Yadi Setiawan (Yadi) dari DISPERINDAG memaparkan secara rinci isi dan implementasi Peraturan Daerah tersebut.
Dan tak lupa, Yadi juga menyatakan kesiapannya untuk membantu warga yang hadir dalam acara Sosper tersebut jika ada hal yang kurang dimengerti, bisa menghubungi nomor pribadinya.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan bahwa para pelaku usaha lokal dapat lebih percaya diri dalam menjalin kerja sama, serta pemerintah daerah semakin optimal dalam mendampingi dan mengawasi implementasi perda di lapangan. (Nur)