İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Senin, Juni 9, 2025
spot_img

Anggota Dewan Gresik Fraksi PDIP, Ahmad Kusriyanto Pujiantoro Gelar Sosper Tahap IV Tahun 2025.

Globalnews9.id || Gresik Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Kusriyanto Pujiantoro yang akrab di sapa Mas Anton menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap IV Tahun 2025 yang dilaksanakan di rumah salah satu warga (Sutaji) Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Minggu (18/05/2025) siang.

Pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kali ini Anton (sapaan akrab) dari Fraksi PDIP tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perubahan Perda no 1 tahun 2013 menjadi Perda no 1 th 2023 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Dengan dampingi oleh Camat Balong Panggang (Suryo Wibowo S.sos M.Si) sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Anton memaparkan “Hari ini kita menuju perjalanan Indonesia Emas. Program pemerintah pusat harus selaras dan seimbang dengan pemerintah daerah. Pemberdayaan masyarakat secara lokal di Sirnoboyo harus di angkat adalah pertanian, oleh karna itu sosialisasi di adakan di Sirnoboyo.”

Sedangkan, Perda no 1 th 2023 ttg bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Karena selama ini secara hukum masyarakat miskin dilalaikan. Untuk membantu masyarakat miskin yang sering diabaikan disinilah diadakannya sosialisasi”  Ucap Anton

“Di perda ini kami sangat membantu untuk mereka (masyarakat miskin) yang membutuhkan. Dan ini GRATIS..” lanjutnya.

Dalam pidato selanjutnya, Suryo wibowo Camat Balong Panggang selaku narasumber menyampaikan “Pemerintah Kabupaten Gresik mengkhawatirkan warga yang kurang mampu. Disini pemerintah bisa hadir, mendampingi, konsultasi dan sidak jika ada warga masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum. Dimata hukum tidak ada strata sosial, tetapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.”

“Utamanya ada apapun silahkan hubungi kepala desa sebagai pemangku wilayah yang terdekat sehingga masalah tidak melebar dan teratasi” lanjut Suryo

Saya harapkan mulai dari pemerintahan tingkat kelurahan bisa menjadikan desanya menjadi desa mandiri, “ayo tingkatkan kinerja dalam masing2 desa dan kita bantu warga masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum” Imbuh Suryo. (Nur)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

× REDAKSI