İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Senin, Maret 10, 2025
spot_img

Carok maut, Dua terdakwa kakak beradik tewaskan 4 orang di vonis 10 tahun.

Bangkalan,Globalnews9.id – Terdakwa kakak beradik Hasan Basri dan M Wardi, tragedi carok yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara,

Majelis hakim Pengadilan Bangkalan menilai kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik tersebut, melanggar Pasal 338 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara. Vonis ini diapresiasi pihak penasihat hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata.

Kami sangat menghormati putusan dari hakim, apapun keputusannya dan kami mengapresiasi karena majelis hakim melihat fakta persidangan secara utuh, ujar kata Bachtiar, Senin (5/8/2024).

Diduga dua terdakwah yang Kebal Carok Maut Lawan 10 orang Tewaskan 4 Orang, Hasan Bahri dan M wardi Hanya Membela Diri,
Bachtiar mengaku majelis hakim cukup adil dalam memberikan putusan dan melihat fakta dari pembelaan yang ia sampaikan. Sehingga, Hasan Basri dan M Wardi dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kami sepakat dengan hakim bahwa dua klien kami tidak terbukti melakukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Bachtiar.

Meski demikian, Bachtiar tak langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Namun ia masih pikir_pikir dan akan menggunakan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

Perkara Carok Maut Kakak beradik Tewaskan 4 Orang di Bangkalan.
Sedangkan untuk vonis Pasal 338 kami akan pikir-pikir. Kami akan menggunakan waktu sebaik mungkin untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut,

Sebelumnya, carok maut yang terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan Madura. Akibatnya, empat orang yang tewas dalam peristiwa carok tersebut pada hari Jumat (12/1/2024) itu.

korban yang tewas yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, Hafid. Keempatnya merupakan warga Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar, kecamatan tanjung bumi.” Pungkas nya.(Hamid)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

× REDAKSI