İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Senin, Maret 10, 2025
spot_img

Polsek Tanah Merah Tutup Mata Terkait Adanya Arena Sabung Ayam Yang Sudah Lama Beraktifitas di Desa Jangkar.

Bangkalan,Globalnews9.id – ada Arena Sabung Ayam Kapolsek Tanah Merah AKP Eko Siswanto S.H. Serta Kanit reskrim Hendro, Tutup Mata dan tidak merespon konfirmasi rekan media, lokasi arena sabung ayam di Dusun burai Desa Jangkar, kec tanah merah, kab Bangkalan.madura.(sabtu-21-12-2024).

Berdasarkan informasi yang di himpun rekan media, dugaan arena sabung ayam ramai jadi perbincangan dan meresahkan masyarakat, kegiatan tersebut sudah lama dan sampai saat ini belum tersentuh aparat penegak hukum. Padahal kegiatan tersebut sudah melanggar UU dan KUHP.

Menurut masyarakat yang enggan di sebut namanya, yang memperbincag kan hal tersebut di pasar hewan tanah merah, pas hari Sabtu bahwa kegiatan sabung ayam di dusun burai desa jangkar tersebut sudah lama.

“Sabung di disitu sudah ada sejak lama mas, setiap hari Sabtu dan Minggu sore, lokasi nya di Utara masjid dusun burei, desa jangkar, kok bisa ya padahal dekat masjid kok di jadikan arena sabung ayam, itu juga kan melanggar hukum, saya juga resah dengan adanya itu mas, kok sertu kebal hukum aja, sekarang sudah pak Prabowo jadi presiden mas, harapan saya tutup aja jangan Samapi desa jangkar jadi tempat perjudian apalagi dekat masjid”. Ungkap nya.

Saat rekan media konfirmasi masi ke Polsek tidak ada respon, tak sampai di situ rekan media lanjut konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Tanah merah pak Hendro.

“Kami juga mohon petunjuk ke pak Kapolsek, kami akan Lidik”.singkat Kanit Reskrim tanah merah.

Sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Pasal 2(1) UU 9/1974 mengatur hukuman bagi pelaku perjudian sabung ayam, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat berharap agar penegak hukum, menutup tempat arena sabung ayam dan menjadi tempat perjudian, bukan soal besar atau kecilnya mas, apalagi dekat masjid, itu kan juga melanggar dan melawan hukum.

Penulis : kaperwil jatim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

× REDAKSI