Globalnews9.id || Gresik DPRD Kabupaten Gresik melalui Fraksi Gerindra kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Tahun 2025 Tahap V, Sabtu (29/jun/25), bertempat di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Gerindra, Kamjawiyono.
Dalam sosialisasi tersebut, Kamjawiyono memaparkan dua regulasi penting yang menjadi dasar kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik.
Regulasi pertama yang disampaikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Perda ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, sekaligus meningkatkan kapasitas dan peran aktif masyarakat kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Melalui Perda ini, pembangunan sarana dan prasarana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat agar hasilnya tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Kamjawiyono di hadapan peserta sosialisasi.
Selain itu, ia juga menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Perda ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kerja sama antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, serta mempermudah iklim investasi di Kabupaten Gresik.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban memfasilitasi kemitraan usaha yang saling menguntungkan, sehingga para pelaku UMKM tidak hanya menjadi penonton, tetapi bisa naik kelas dan berdaya saing,” terang Kamjawiyono.
Acara sosialisasi turut dihadiri oleh Camat Driyorejo (Amri), perangkat desa, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, pengurus UMKM setempat, serta sejumlah warga Desa Sumput yang antusias mengikuti penjelasan. Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dan masukan seputar prosedur pengajuan pembangunan sarana kelurahan, peluang kemitraan usaha, dan mekanisme pendampingan bagi pelaku UMKM.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, Kamjawiyono berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban sesuai regulasi daerah yang telah disahkan, sekaligus aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.
Sosialisasi ditutup dengan penyerahan materi peraturan daerah secara simbolis kepada pemerintah desa dan dokumentasi bersama peserta. ( nur)