Globalnees9.id || Gresik Bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan desa mandiri oleh DPRD Gresik, sosialisasi Perundang-undangan ke IV di kediaman wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan S.H, Dusun Domas Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten gresik.18/5/2025 sore hari.
Turut hadir narasumber KABAG hukum Gresik, warga, tokoh agama dan ketua PAC kecamatan menganti.
Pramudia sebagai Narasumber (KABAG hukum PEMDA) memaparkan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan desa mandiri bagi masyarakat Domas dan sekitarnya.
Perda kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kecil terbagi 4 dasar hukum,
1. Menjamin hak konsitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
2. Menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3. Menjamin penuh hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
4. Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Hak dan kewajiban semua masyarakat mendapatkan bantuan hukum hingga masalah itu tuntas dan kekuatan hukum terhadap perkaranya, masyarakat bisa dapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari pelayanan publik PEMDA Gresik.
Masyarakat sebagai penerima bantuan hukum bisa mengajukan permohonan kepada pemberi hukum yang di sebut LBH, pemerima bisa memberikan informasi yang benar dan bukit-bukti yang sah dalam masalah hukum dihadapi, sebagai syarat pengajuan bisa klik langsung aplikasi https://link fly.to/hukumgresik atau ONE CLICK ALL OUT PLATFRON dan chad WA. Humbaunya.
Mujib wakil ketua DPRD gresik juga menyampaikan terkait perda nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri, dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten dan pembangunan infrastruktur kabupaten Gresik.
Tambah Mujib “Masalah yang dihadapi akselerasi pembangunan desa menuju kemajuan kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mengulangi kemiskinan dalam rangka mewujudkan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahan sosial malalui Intansi terkait.”
Dan juga menghimbau “masyarakat kecil yang terdapak masalah hukum bisa langsung menghubungi LBH yang di sediakan oleh pemerintah Kabupaten Gresik melalui aplikasi dan konsultasi ke kabag hukum Gresik.” Ucap mujib. (Nur)